PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a selaku Pejabat perbendaharaan kegiatan dekonsentrasi ditunjuk dan ditetapkan oleh gubernur dengan Keputusan Gubernur. (2) Pejabat yang dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala SKPD atau Pejabat lain dengan eselonering satu tingkat dibawah Kepala SKPD dalam lingkup SKPD.
