PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah Pejabat dengan eselonering satu tingkat dibawah Kuasa Pengguna Anggaran dalam lingkup SKPD.
