Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA
(1) Bupati/Walikota menyusun profil perkembangan kependudukan berskala kabupaten/kota. (2) Bupati/Walikota dalam menyusun profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota. (3) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan: a. Pengarah : Bupati/Walikota b. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah
c. Ketua : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. Sekretaris : Kepala Bidang yang menangani urusan perkembangan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli
(4) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
