PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala provinsi.
