PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. menyiapkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala kabupaten/kota; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota.
