Pasal 4
(1) Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan. (3) Hasil pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. (4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.
