Pasal 5
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan; b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net. (2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Tahapan penyusunandan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019. (4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
