Pasal 3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas: a. kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara; b. rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah; c. rancangan peraturan daerah tentang APBD; d. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e. perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara; f. rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD; g. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan h. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD. (2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
