PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada: a.Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, untuk penelitian lingkup nasional atau lintas provinsi; b.Gubenur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi, untuk penelitian lingkup provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota, untuk penelitian lingkup kabupaten/kota. (2) Peneliti mengajukan surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.
