PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Gubernur, dan Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik melakukan verifikasi surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian.
