PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disertai dengan data: a.proposal penelitian yang berisi:
- latar belakang,
- maksud dan tujuan,
- ruang lingkup,
- jangka waktu penelitian,
- nama peneliti,
- sasaran/target penelitian,
- metode penelitian,
- lokasi penelitian, dan
- hasil yang diharapkan dari penelitian; b.salinan/foto copy kartu tanda penduduk peneliti/penanggung jawab/ketua/koordinator peneliti; c. surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) untuk peneliti badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya, surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disertai berkas salinan/foto copy akta notaris pendirian badan usaha/organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya
