Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) peneliti mengajukan surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. lurah/kepala desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu yang tidak berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. b. pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi yang bersangkutan, untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi. c. pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan, untuk peneliti badan usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pimpinan yang membidangi penelitian dari kementarian/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas, untuk peneliti aparatur pemerintahan; e. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan, untuk peneliti organisasi kemasyarakatan; dan f. pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya, untuk peneliti organisasi nirlaba lainnya.
