PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN
Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk: a. menjadi bahan pertimbangan pemberian izin penelitian oleh pemerintah daerah; b. menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh izin penelitian; dan c. tertib secara administrasi.
