PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap peneliti dapat melakukan penelitian. (2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peneliti harus mendapatkan rekomendasi penelitian.
