PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 21
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian secara nasional kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik. (3) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan rekomendasi penelitian kepada gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi.
