Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
(1) Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. telah dilakukan klarifikasi dan/atau pemantauan di daerah lokasi penelitian dilaksanakan; dan b. adanya surat pernyataan dari peneliti kepada pejabat yang menerbitkan rekomendasi penelitian untuk tidak lagi melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam Pasal 19 ayat (2); (2) Pencabutan sanksi atau pemberlakuan kembali rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan surat dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Dan Politik, gubernur dan bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di provinsi dan kabupaten/kota bahwa rekomendaasi penelitian digunakan sebagaimana mestinya.
