PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi kepada peneliti. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila: a.penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b.peneliti tidak mentaati ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi penelitian, peraturan perundang-undangan, norma- norma atau adat istiadat yang berlaku; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan rekomendasi penelitian.
