PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN PENELITI
Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Bupati/Walikota kepada Camat, untuk penelitian lintas kecamatan.
