PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN PENELITI
(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Gubernur kepada Bupati/walikota lokasi penelitian melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota, untuk penelitian lintas kabupaten/kota. (2) Bupati/walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi penelitian, berdasarkan rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
