PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN PENELITI
(1) Peneliti menyampaikan rekomendasi penelitian dari Menteri kepada Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik di provinsi lokasi penelitian, untuk penelitian lintas provinsi. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik provinsi menerbitkan rekomendasi penelitian berdasarkan rekomendasi menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
