PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup nasional. (2) Gubernur melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup provinsi. (3) Bupati/Walikota melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik menerbitkan rekomendasi penelitian lingkup kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
