PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penerbitan rekomendasi penelitian, dapat diberikan kepada peneliti apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (2) Penolakan penerbitan rekomendasi penelitian diberikan kepada peneliti apabila tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
