PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penerbitan rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.
