PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN
(1) Pejabat atau pegawai yang telah melaksanakan tugas rutin pengelolaan Barang Milik Daerah dapat diberikan Tunjangan. (2) Besaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
