PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN...
Pasal 8
BAB 2 — INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN
(1) Besaran Tunjangan kepada pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional. (2) Penerapan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
