PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — INSENTIF DAN/ATAU TUNJANGAN
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan paling banyak 6 (enam) kali dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. (2) Tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tunjangan istri/suami; b. tunjangan anak; c. tunjangan jabatan struktural/fungsional; dan/atau d. tunjangan beras. (3) Dalam hal realisasi pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa, harus menyetorkan ke kas daerah sebagai Penerimaan Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Daerah.
