Pasal 6
BAB 2 — PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el BAGI PETUGAS KHUSUS
(1) Perekaman KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. petugas khusus melapor kepada kepala Instansi Pelaksana dengan membawa surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. tim khusus kabupaten/kota melakukan registrasi permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus;
c. petugas khusus mengisi formulir biodata penduduk (F1.01); d. tim khusus kabupaten/kota menginput/memasukkan isi formulir biodata ke dalam database kependudukan melalui aplikasi SIAK; e. tim khusus kabupaten/kota melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, sidik jari, iris mata dan tanda tangan petugas khusus; f. tim khusus kabupaten/kota melakukan pengiriman data hasil perekaman ke server IDMS Ditjen Dukcapil; g. hasil perekaman oleh tim khusus kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan oleh Kepala Instansi Pelaksana kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui surat untuk diproses lebih lanjut atas rekaman KTP-el yang bersifat khusus yang sudah di rekam di Instansi Pelaksana; h. tim khusus kabupaten/kota melakukan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus, setelah menerima notifikasi siap cetak dari tim khusus pusat dan melaporkan kembali ke tim khusus pusat melalui surat resmi bahwa KTP-el yang bersifat khusus telah dicetak; dan i. tim khusus kabupaten/kota menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus kepada petugas khusus. (2) Dalam hal petugas khusus belum melakukan perekaman KTP-el, petugas khusus wajib melakukan perekaman KTP-el dengan menggunakan biodata sebenarnya. (3) Perekaman KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di daerah asal pemohon atau di daerah tempat petugas khusus melakukan permohonan dengan mengacu pada mekanisme rekam cetak luar domisili. (4) Hasil perekaman KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemrosesan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus.
