Pasal 5
BAB 2 — PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el BAGI PETUGAS KHUSUS
(1) Untuk melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus, Instansi Pelaksana membentuk tim khusus kabupaten kota. (2) Tim khusus kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan registrasi permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus; b. merekam/memasukkan isi formulir biodata penduduk (F1.01) petugas khusus ke dalam database kependudukan melalui aplikasi SIAK; c. melakukan pengambilan dan perekaman pas photo, sidik jari, iris mata dan tanda tangan petugas khusus; d. melakukan pengiriman data hasil perekaman ke server IDMS Ditjen Dukcapil; e. melaporkan hasil perekaman kepada kepala Instansi Pelaksana; f. melakukan pencetakan KTP-el yang bersifat khusus setelah menerima notifikasi siap cetak dari tim khusus pusat; dan g. melaporkan ke tim khusus pusat bahwa KTP-el yang bersifat khusus telah dicetak; h. menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus yang telah dicetak kepada petugas khusus. (3) Tim khusus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
