PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el BAGI PETUGAS KHUSUS
(1) Perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan mengajukan surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus. (2) Surat permintaan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala/Pimpinan Lembaga kepada kepala Instansi Pelaksana yang wilayah kerjanya meliputi tempat petugas khusus bertugas. (3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi identitas petugas khusus yang bersangkutan dan jangka waktu penugasan.
