PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 3
BAB 2 — PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el BAGI PETUGAS KHUSUS
Perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dilakukan pada Instansi Pelaksana di wilayah tempat petugas khusus ditugaskan.
