PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Petugas Khusus terdiri dari: a. petugas reserse;dan b. petugas intelijen. (2) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan KTP-el yang bersifat khusus. (3) KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama menjalankan tugas khusus. (4) KTP-el yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan perlindungan dan menjamin kerahasiaan identitas bagi petugas khusus.
