PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 7
BAB 2 — PEREKAMAN DAN PENERBITAN KTP-el BAGI PETUGAS KHUSUS
Dalam hal KTP-el yang bersifat khusus hilang, dapat diterbitkan kembali dengan persyaratan: a. surat permintaan penerbitan kembali KTP-el yang bersifat khusus dari Kepala/Pimpinan lembaga yang ditujukan kepada kepala Instansi Pelaksana di wilayah tempat petugas khusus bertugas; dan b. surat pernyataan kehilangan KTP-el yang bersifat khusus dari petugas khusus bersangkutan.
