Pasal 11
BAB 3 — PENYIMPANAN, PENGEMBALIAN, DAN PENCABUTAN KTP-el YANG BERSIFAT KHUSUS
(1) Petugas khusus yang sudah berakhir masa tugasnya wajib menyerahkan KTP-el yang bersifat khusus kepada Kepala/Pimpinan Lembaga. (2) Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan KTP-el yang bersifat khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana pada wilayah tempat petugas khusus bertugas. (3) KTP-el yang bersifat khusus yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimusnahkan oleh Kepala Instansi Pelaksana disertai dengan berita acara. (4) Dalam hal masa tugas petugas khusus diperpanjang, Kepala/Pimpinan Lembaga wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala Instansi Pelaksana tempat petugas khusus bertugas. (5) Kepala Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perpanjangan masa tugas petugas khusus kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
