PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 12
BAB 3 — PENYIMPANAN, PENGEMBALIAN, DAN PENCABUTAN KTP-el YANG BERSIFAT KHUSUS
Dalam hal petugas khusus yang masa tugasnya sudah berakhir namun tidak mengembalikan KTP-el yang bersifat khusus, Kepala Instansi Pelaksana memberikan peringatan melalui surat kepada Kepala/Pimpinan Lembaga petugas khusus yang bersangkutan.
