PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PETUGAS KHUSUS
Pasal 10
BAB 3 — PENYIMPANAN, PENGEMBALIAN, DAN PENCABUTAN KTP-el YANG BERSIFAT KHUSUS
(1) Untuk melakukan perubahan status cetak, notifikasi siap cetak dan melakukan perubahan status khusus, Menteri membentuk tim khusus pusat. (2) Tim khusus pusat sebagaimana ayat (1) bertugas: a. melakukan perubahan status cetak dari data hasil perekaman yang dikirim oleh tim khusus kabupaten/kota; b. notifikasi siap cetak; dan c. melakukan perubahan status khusus. (3) Tim khusus pusat sebagaimana ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
