PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pemerintah provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan melalui koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten/kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada: a. peraturan daerah mengenai penanggulangan GAKY; b. pengintegrasian perencanaan penanggulangan GAKY dalam dokumen perencanaan; c. ketersediaan dan peredaran garam beryodium; atau d. tingkat konsumsi masyarakat terhadap garam beryodium.
