PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
(1) Kepala desa/lurah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui camat.
(2) Camat menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada bupati/walikota melalui Tim penanggulangan GAKY di kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Gubernur. (4) Gubernur menyampaikan laporan hasil pelaksanaan penanggulangan GAKY kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
