PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. koordinasi pelaksanaan penanggulangan GAKY; b. pemberian pedoman; c. bimbingan teknis, supervisi, dan konsultasi; dan d. monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) disertai dengan pendidikan dan pelatihan.
