PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanggulangan GAKY di desa/kelurahan. (4) Bupati/walikota dalam pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
