PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam melakukan penyusunan perencanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemerintah daerah dapat mengikutsertakan masyarakat. (2) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana penanggulangan GAKY yang telah ditetapkan kepada bupati/walikota atau camat atau kepala desa/lurah. (3) Laporan sebagaimana pada ayat (2) harus disertai dengan data dan informasi yang cukup.
