PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Dalam menjamin pelaksanaan penanggulangan GAKY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8, pemerintah daerah MENETAPKAN peraturan daerah tentang penanggulangan GAKY. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengaturan tentang pencegahan peredaran garam non yodium;
b. langkah-langkah peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengkonsumsi garam beryodium; c. pemantauan produksi; d. pemantauan peredaran garam dan konsumsi garam beryodium; e. peran serta masyarakat dan produsen; f. larangan dan kewajiban; dan g. Sanksi.
