PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai pemberi hibah kepada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Kepala satuan pendidikan dasar sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
