PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. pemberi dan penerima hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tujuan pemberian hibah; c. jumlah hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban pemberi dan penerima hibah; dan e. penyaluran hibah.
