PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Gubernur MENETAPKAN daftar penerima dan jumlah BOS pada setiap satuan pendidikan dasar berdasarkan DPA-PPKD. (2) Daftar penerima dan jumlah BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. (3) Penyaluran BOS dari pemerintah provinsi kepada masing-masing satuan pendidikan dasar dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS. (4) Penandatanganan NPH BOS sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran sebelum penyaluran triwulan pertama.
