Pasal 6
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
LAIN – LAIN (1) Dalam hal terdapat perubahan jumlah siswa pada satuan pendidikan dasar yang berpengaruh terhadap jumlah hibah, maka dilakukan penyesuaian jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dimaksud; (2) Perubahan jumlah BOS pada satuan pendidikan dasar dicantumkan dalam Addendum NPH BOS yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari NPH BOS ini.
*) Pilih salah satu, sesuai pengaturan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) Permendagri Nomor…. Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah. (3) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPH BOS ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPH BOS. (4) NPH BOS ini dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga), lembar pertama dan kedua masing-masing bermaterai cukup sehingga mempunyai kekuatan hukum sama. (5) Setiap satuan pendidikan dasar yang tercantum dalam lampiran NPH BOS mendapat salinan NPH BOS. PENERIMA HIBAH, ..................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) PEMBERI HIBAH, .................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) www.djpp.kemenkumham.go.id
B. FORMAT LAMPIRAN NPH BOS LAMPIRAN NASKAH PERJANJIAN HIBAH BOS No. Nama Satuan Pendidikan Dasar Penerima Hibah Alamat Bank/ Kantor Pos Nomor Rekening Alokasi Bos (Rp) 1 2 3 4 5 6 Sekolah Dasar Negeri
- Dst Sekolah Dasar Swasta
- Dst Sekolah Menengah Pertama Negeri
- Dst Sekolah Menengah Pertama Swasta
- Dst KEPALA SKPD PENDIDIKAN KAB/KOTA................................................, ...................................................................... (Nama, Jabatan, NIP, Tanda Tangan & Stempel) MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, GAMAWAN FAUZI www.djpp.kemenkumham.go.id
