PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 5
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
PENYALURAN (1) Penyaluran BOS dilakukan secara triwulan/semester*); (2) Penyaluran BOS dilakukan dengan mentransfer dari rekening kas umum daerah provinsi ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar.
