PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) Kepala SKPD pendidikan provinsi menandatangani NPH BOS atas nama gubernur selaku pemberi hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Kepala SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani NPH BOS atas nama kepala satuan pendidikan dasar selaku penerima hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
