PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
Dalam hal kepala SKPD pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berhalangan, NPH BOS ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk selaku penjabat/pelaksana tugas kepala SKPD pendidikan.
