PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) NPH BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan lampiran yang memuat daftar nama dan alamat satuan pendidikan dasar penerima hibah, nama bank/kantor pos dan nomor rekening serta jumlah BOS per-satuan pendidikan dasar. (2) Format NPH BOS dan lampiran NPH BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
