PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyalurkan BOS ke rekening kas masing-masing satuan pendidikan dasar. (2) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah BOS diterima di kas umum daerah provinsi. (3) Penyaluran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). www.djpp.kemenkumham.go.id
